soul

soul
don't let the rain fall

Mengenai Saya

Foto saya
tentukan... temukan...perjuangkan...pertahankan... semua hal yang ingin kau dapatkan, cita-citakan, impikan...

Rabu, 29 Desember 2010

Perlindungan Terhadap Akal (Hafdz al-Naql )

Allah telah mengkaruniakan kelebihan akal yang dapat membedakan antara kebaikan dan keburukan, manfaat dan bahaya, memberikan kebebasan, serta membebankan tanggung jawab terhadap segala perbuatan yang dilakukan. Dengan segenap modal tersebut, manusia menjadi layak untuk mengemban amanat sebagai khalifah dan pembangunan di muka bumi. Jika mereka tidak bisa menggunakan kebebasan dan potensi akalnya dengan baik, maka akan melenceng perilaku mereka. Perilaku melenceng inilah yang akan mengakibatkan perkelahian dan pertengkaran antarmanusia. Salah satu hal yang menyebabkan akal manusia menjadi melenceng adalah khamr. Mengkonsumsi khamr dapat menghilangkan kesadaran dan akal manusia.1 Oleh karena itu minum khamr diharamkan bahkan dipandang najis oleh semua ulama ahli fikh karena menyebabkan hilangnya kesadaran manusia. Al Qur’an secara tegas telah melarang minuman khamr, yaitu minuman yang memabukkan yang menjadi sumber keresahan, permusuhan, dan kebencian yang akan menghancurkan persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia dari bertakwa kepada Allah SWT. Narkotika dan sejenisnya merupakan jenis minuman keras. Termuat dalam QS Al Maidah ayat 90-91 :

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan . Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.”

Dalam Islam, narkotika ini sering disebut juga “hasyisyi”. Dalam kitab “Hisyayatul As Syariah karangan Ibnu Taimiah disebutkan bahwa ,“Hasyisyi itu hukumnya haram dan orang yang meminumnya dikenakan hukuman sebagaimana orang meminum khamr”. Ulama Hanafiah berpendapat ,“Barangsiapa yang memakan/meminum hasyisyi hukumnya zindiq (kafir) serta bid’ah”. Musyawarah Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10 Februari 1978 telah menyampaikan fatwa haram hukumnya menyalahgunakan narkotika dan semacamnya, yang menyatakan kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental dan fisik seseorang, serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional.2

----------------------------------------------

1Hasbiyallah,2006,Fikih, Grafindo Media Pratama,Bandung.hlm 36.

2Suryantoro, Darwis, 2007, Pandangan Islam Tentang Penyalahgunaan Napza dan Cara Menanggulanginya , http://suryantara.wordpress.com, (Diakses tanggal 28/12/2010)

2 komentar:

  1. mb meg udah bagus kok editannya... he he :)
    oh ya gag usah di kirim lewat email
    dwi kyk ny copas dari blog mu langsung...

    BalasHapus
  2. hehe.. iya dong.. aku gitu..
    oke oke..

    BalasHapus